Halaman

Minggu, 31 Juli 2022

Kebersihan Cara Beroleh Kesetimbangan


Kaidah Ushul Fiqh terhadap muamalah adalah segala sesuatu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Begitupula Islam memandang opportunity cost dalam seluruh jual beli. Islam membolehkan pilihan dalam kategori Halal dan Baik dan melarang hal-hal dilarang oleh Allah SWT berupa Riba, Maysir dan gharar.
  1. Halal dan Baik. Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 88 dan dalam surat Al-Baqoroh ayat 168, Allah menegaskan untuk makan minum dan bermuamalah dalam yang Halal lagi Baik. Halal mengandung pengertian seluruh dimensi yakni Halal secara Zatnya, Halal cara mendapatkannya dan halal dalam prosesnya. Ketika keluar dari kaedah halal dan baik maka sesungguhnya manusia tergelincir dalam langkah-langkah syaitan.
  2. Riba. Riba merupakan tambahan yang memberatkan melalui usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Keharaman riba sebagaimana telah dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Imron ayat 130 dan Al-Baqoroh Ayat 278.
  3. Maysir. Islam meletakkan keadilan antara pekerjaan dan Upah, sehingga seluruh manusia memiliki etos dan semangat kerja yang baik. Maysir dapat diartikan salah satu pihak menanggung beban yang lebih tanpa proses keadilan. Dalam kategori ini adalah muamalah atau transaksi yang mengandung unsur perjudian. Keharaman Masysir sebagaimana yang Allah nyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 60.

Antara Keinginan, Kebutuhan dan Kelangkaan

Manusia dalam melangsungkan kehidupannya membutuhkan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar merupakan hal pokok yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis dan psikologisnya. Menurut Maslow (D Kartikasari, F Handayani : 2012) kebutuhan pokok dan dasar manusia bertingkat/heirarki meliputi ; Kebutuhan fisiologis, kebutuhan keamanan, kebutuhan cinta, kebutuhan harga diri dan kebutuhan aktualisasi diri.

Pemenuhan kebutuhan manusia semakin bertambah dan bervariasi seiring dengan berkembangannya peradaban dan kesejahteraan manusia. Dalam prespektif lain menurut Hindardjo (Hindardjo, A., & Wajid, A. ; 2017) tingkat religuitas juga mempengaruhi pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri berupa pembayaran zakat.

Di satu sisi, manusia sebagai makhluk biologis memiliki dorongan untuk berkembang biak, beranak dan berketurunan. Menurut Malthus (D Kartikasari, F Handayani : 2012) jumlah penduduk bertambah menurut deret ukur 2, 4, 16, 32 dan seterusnya. Meskipun Menurut Kabul : 2019 dalam bukunya Manajemen Pembangunan Kependudukan terdapat koreksi terhadap Malthus bahwa pertumbuhan deret ukur hanya relevan untuk sebelum perang dunia kedua. Ledakan jumlah penduduk merupakan ancaman terbesar peradaban dunia.

Optimalisasi Opportunity Cost Dalam Menyelami Keterbatasan

Sebagai makhluk yang Rasional, ketika mendapati keterbatasan (scarcity) dan banyaknya pilihan maka manusia cenderung menentukan sikap dan pilihan. Pilihan mengandung konsekuensi mendapat manfaat dari pilihan yang dipilih dan kehilangan manfaat dari pilihan yang ditinggalkan. Menurut Blocher (2010 : 434) opportunity cost didefinisikan sebagai sebuah peristiwa di mana seseorang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan sebuah keuntungan ketika seseorang tersebut memilih satu dari beberapa opsi yang tersedia. Dari definisi diatas dapat artikan juga bahwa opportunity cost atau biaya peluang adalah kemunculan biaya atau resiko karena memilih mengorbankan suatu hal untuk mendapatkan hal lain.

Opportunity cost muncul sebagai resiko pilihan yang timbul akibat kelangkaan (Scarcity) serta kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Kelangkaan dipengaruhi oleh produksi dan distribusi, kebutuhan manusia dibatasi oleh tingkat penggunaan, sedangkan keingininan manusia tidak terbatas.

Harapan maksimal pemenuhan kebutuhan dan keinginan bagi manusia adalah dalam kondisi yang serba ada,

Popular Post