Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (kata kerja yang berfungsi sebagai kata benda) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagaimana mayoritas ahli fiqh (Hanafi, Syafi’i dan Hambali) mendifinisikan wakaf dengan menahan pokok harta benda yang diwakafkan dan menyalurkan hasilnya untuk kemashalatan. (Rahman, 2009)
Sedangkan menurut Undang-undang wakaf, wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk digunakan dalam jangka waktu tidak terbatas atau untuk jangka waktu yang di tentukan sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah serta dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir dilakukan secara produktif. (UU, 2004)
dapun menurut KBBI (2022) terminologi produktif merupakan kata sifat yang merujuk pada pengertian mampu menghasilkan, menguntungkan dan mendatangkan nilai tambah serta manfaat. Senada dengan pendapat Sirojudin (2015) bahwa wakaf produktif merupakan pengelolaan wakaf yang professional untuk meningkatkan dan atau menambah nilai manfaat wakaf.
Dalam tataran praktis wakaf produktif
Saluran ide yang terpatri dalam segenap peristiwa, makna dan hikmah perjalanan pengelana. Biarkan goresan kata menjelma dan berenergi mengetuk relung aksi. Hidup ini bukan hanya diksi. Ia adalah lembar-lembar halaman pengabdian.
Sabtu, 13 Juli 2024
Sebaik-Baik Perhentian Harta
Selasa, 16 Januari 2024
Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency Riau Province
SUYATNO, Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency. Under the guidance of Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM.
This research aims to delve deeper into the management and development of productive waqf and its strategies in Islamic boarding schools in Kampar Regency, Riau Province. The research is limited to the Al-Ihsan Riau Waqf Foundation, which manages productive waqf and supports one of the largest Islamic boarding schools in Kampar Regency. This study employs a field research approach with a qualitative descriptive methodology. Data analysis is conducted using the Qualitative Data Analysis (QDA) approach with the assistance of NVivo 12 Plus software. The assets of the foundation are dedicated to implementing religious education based on Islamic boarding school principles. In managing its waqf assets, the foundation focuses on strengthening its organizational system. This includes enhancing the quality of waqf trustees (nazhir), managing waqf asset administration and inventory, as well as organizational management. The Al-Ihsan Riau Waqf Foundation manages waqf through monetary and cash waqf, and also develops productive waqf by establishing business units such as Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Business Center, micro sharia financing, and an LPG gas station. To ensure the existence of assets and the sustainability of waqf benefits, the foundation employs several strategies. First,
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
SUYATNO, Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar. Di bawah bimbingan Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM
Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif serta strateginya pada pondok pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan pembatasan penelitian pada Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau yang mengelola wakaf produktif yang menanungi salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metodologi deskriptif kualitatif, analisa data menggunakan pendekatan Qualitative Data Analysis (QDA) dengan bantuan software NVivo 12 Plus. Aset Yayasan merupakan wakaf khoiri yang bertujuan melaksanakan pendidikan keagamaan berbasis kepesantrenan, dalam pengelolaan aset wakafnya, Yayasan bertumpu pada penguatan sistem keorganisasian; yakni penguatan kualitas nazhir, manajemen pengadministrasian dan inventarisasi aset wakaf, serta manajemen pengelolaan organisasi. Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau mengelola wakaf melalui uang dan wakaf uang serta mengembangkan wakaf produktif dengan mendirikan unit usaha diantaranya; Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Bisnis Center, Pembiayaan mikro syariah dan pangkalan gas lpg. Untuk menjaga eksistensi aset dan keberlanjutan manfaat wakaf menggunakan strategi pertama
Popular Post
-
Memaknai Persepsi dan filosofi pendirian Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau dalam dialekta penanaman nilai. “Yayasan kita ini adalah Yayasan Wakaf....
-
Sesaat setelah tiba di Madinah, Rasulullah ﷺ disambut dengan suka cita oleh kaum Anshar. Setiap suku berlomba-lomba mengundang beliau untuk ...
-
Medio 97 merupakan awal perkenalan dengan perangkat Komputer. Menyandang status anak ‘emas’ sekolah dan tinggal di komplek sekolah memiliki ...
-
Ketika itu, Kota Mekah sudah sangat kelam, pintu-pintu kebaikan sangat susah untuk dibuka, banyak celaan, tangisan bahkan berurai darah dan ...
-
Dalam suatu pertemuan, seseorang dengan yakin menjawab pertanyaan temannya tentang seseorang yang bernama Hadid dan Suyatno. Dalam percakapa...
-
Awal abad 18, Dunia mengalami pancaroba pemikiran, Robert Thomas Malthus seorang ekonom dari Britania dengan pandangan pesimistiknya mengata...