Strategi ini tidak hanya mencakup pemberian sumbangan dana semata, tetapi juga melibatkan aset produktif seperti tanah, bangunan, atau modal usaha yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Wakaf produktif bertujuan untuk menciptakan dampak sosial yang positif melalui pemanfaatan optimal dari aset-aset ini untuk kemashlahatan, kebermanfatan serta keberlanjutan nilai dan manfaat wakaf.
Strategi yang dikembangkan menjadi acuan dalam mengelola dan mengembangkan wakaf. Stategi tersebut dapat berupa :
- Membangun transparansi dan akuntabilitas. Dalam pengelolaanya melakukan pendampingan laporan keuangan oleh kantor jasa akuntan (KJA) berbasis ISAK 35 dan PSAK Syariah 112, melakukan Audit keuangan oleh kantor akuntan publik (KAP). Menggunakan dan mengembangkan aplikasi sistem informasi manajemen. Menerapkan sistem monitoring dan evaluasi secara berkala dengan penyelenggaraan rapat evaluasi triwulan. serta menerbitkan buletin info grafis wakaf sebagai media komunikasi dan pelaporan kepada stake holder.
- Mengoptimalkan wakaf melalui uang sebagai instrument percepatan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana pembinaan dan kegiatan belajar mengajar.
- Mengoptimalkan wakaf uang sebagai instrument untuk pengembangan usaha dan membangun kemandirian pesantren.
- Mengoptimalkan penyaluran mauquf ‘alaihi wakaf, zakat dan program donasi pendidikan untuk pemberian beasiswa dan pengembangan sumber daya manusia.
- Membangun ekosistem wakaf dan kemitraan dengan kebijakan proteksi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar