Halaman

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Juli 2024

Penanganan Keluhan Wakif

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan wakaf yang baik tidak hanya mencakup pemanfaatan dan pengembangan aset wakaf, tetapi juga mencakup bagaimana menangani keluhan dari wakif dengan efektif. Keluhan dari wakif harus ditangani dengan serius karena dapat mempengaruhi kepercayaan dan keberlanjutan dukungan dari wakif. Oleh karena itu, seorang nazhir harus memiliki keterampilan dan strategi yang tepat dalam menangani keluhan wakif.

Dalam konteks manajemen keluhan, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk memahami dan meningkatkan penanganan keluhan, antara lain:
  1. Teori Kepuasan Pelanggan. Teori ini menyatakan bahwa kepuasan pelanggan tercapai ketika ekspektasi pelanggan terpenuhi atau terlampaui. Dalam konteks wakaf, kepuasan wakif sangat penting untuk memastikan dukungan berkelanjutan. Penanganan keluhan yang baik dapat membantu memenuhi ekspektasi wakif.
  2. Teori Empati dalam Pelayanan. Teori ini menekankan pentingnya empati dalam interaksi dengan pelanggan. Empati membantu membangun hubungan yang positif dan meningkatkan kepuasan pelanggan. Dalam penanganan keluhan wakif, menunjukkan empati dapat membantu mengurangi ketidaknyamanan yang dirasakan wakif.
  3. Teori Responsivitas dalam Pelayanan.

Sabtu, 13 Juli 2024

Strategi Kemanfaatan dan Keberlanjutan Nilai Wakaf

Sebagai upaya menjaga eksistensi aset wakaf dan keberlanjutan manfaat wakaf, Yayasan sebuah yayasan berbasis wakaf perlu melakukan upaya, langkah dan strategi dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf. 

Strategi ini tidak hanya mencakup pemberian sumbangan dana semata, tetapi juga melibatkan aset produktif seperti tanah, bangunan, atau modal usaha yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Wakaf produktif bertujuan untuk menciptakan dampak sosial yang positif melalui pemanfaatan optimal dari aset-aset ini untuk kemashlahatan, kebermanfatan serta keberlanjutan nilai dan manfaat wakaf.

Strategi yang dikembangkan menjadi acuan dalam mengelola dan mengembangkan wakaf. Stategi tersebut dapat berupa :
  1. Membangun transparansi dan akuntabilitas. Dalam pengelolaanya melakukan pendampingan laporan keuangan oleh kantor jasa akuntan (KJA) berbasis ISAK 35 dan PSAK Syariah 112, melakukan Audit keuangan oleh kantor akuntan publik (KAP). Menggunakan dan mengembangkan aplikasi sistem informasi manajemen.

Selasa, 16 Januari 2024

Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency Riau Province

SUYATNO, Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency. Under the guidance of Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM.

This research aims to delve deeper into the management and development of productive waqf and its strategies in Islamic boarding schools in Kampar Regency, Riau Province. The research is limited to the Al-Ihsan Riau Waqf Foundation, which manages productive waqf and supports one of the largest Islamic boarding schools in Kampar Regency. This study employs a field research approach with a qualitative descriptive methodology. Data analysis is conducted using the Qualitative Data Analysis (QDA) approach with the assistance of NVivo 12 Plus software. The assets of the foundation are dedicated to implementing religious education based on Islamic boarding school principles. In managing its waqf assets, the foundation focuses on strengthening its organizational system. This includes enhancing the quality of waqf trustees (nazhir), managing waqf asset administration and inventory, as well as organizational management. The Al-Ihsan Riau Waqf Foundation manages waqf through monetary and cash waqf, and also develops productive waqf by establishing business units such as Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Business Center, micro sharia financing, and an LPG gas station. To ensure the existence of assets and the sustainability of waqf benefits, the foundation employs several strategies. First,

Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau

SUYATNO, Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar. Di bawah bimbingan Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM

Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif serta strateginya pada pondok pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan pembatasan penelitian pada Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau yang mengelola wakaf produktif yang menanungi salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metodologi deskriptif kualitatif, analisa data menggunakan pendekatan Qualitative Data Analysis (QDA) dengan bantuan software NVivo 12 Plus. Aset Yayasan merupakan wakaf khoiri yang bertujuan melaksanakan pendidikan keagamaan berbasis kepesantrenan, dalam pengelolaan aset wakafnya, Yayasan bertumpu pada penguatan sistem keorganisasian; yakni penguatan kualitas nazhir, manajemen pengadministrasian dan inventarisasi aset wakaf, serta manajemen pengelolaan organisasi. Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau mengelola wakaf melalui uang dan wakaf uang serta mengembangkan wakaf produktif dengan mendirikan unit usaha diantaranya; Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Bisnis Center, Pembiayaan mikro syariah dan pangkalan gas lpg. Untuk menjaga eksistensi aset dan keberlanjutan manfaat wakaf menggunakan strategi pertama

Selasa, 02 Agustus 2022

Maqhosid Syariah Membingkai Ekonomi dan Keuangan Syariah

Penerapan Maqhosid Syariah dalam ekonomi dan keuangan syariah merupakan penjabaran dari tujuan besarnya yakni menjaga 5 bentuk Maqhosid Syariah atau yang disebut dengan Kulliyatul Khamsa (lima prinsip umum yakni ; Hifdzud Din (Wujud dari menjaga agama terlihat dari interaksi antara bank syariah dengan para nasabahnya dan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan hukum Islam), Hifzdzun Nafs (Menjaga jiwa terwujud dari akad-akad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akad-akad antar pihak untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan), Hifdzul Aql (Nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut mencerdaskan nasabah dengan adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah), Hifdzul Mal (Menjaga dan memenuhi hajat dan mashlahat akan harta) dan Hifdzun Nasl (Keberkahan dana nasabah dapat dijamin kehalalanya dan berpengaruh pada keberlanjutan nafkah untuk keluarga dan keturunan).

Contoh Penerapannya adalah sebagai berikut :

1) RAHN (GADAI)
Dalam Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang (Rahn) hal itu diperbolehkan. Begitupula meminjam uang dengan jaminan barang berharga termasuk emas itu diperbolehkan sebagaimana nash Al-Qur’an, Al-Hadist dan mashlahat.

Ijtihad Dalam Pusaran Maqhosid Syariah

Al-Ijtihad adalah Upaya mengerahkan segala kesungguhan dan mencurahkan segala kemampuan untuk menemukan hukum-hukum syarak atau untuk mengimple-mentasikannya. Ketika Rasulullah saw. masih hidup, kompetensi untuk menetapkan dan atau memutuskan hukum ada pada pribadi Rasulullah saw. sendiri. Dengan bimbingan wahyu. Rasulullah saw. menjadi referensi tunggal ketika umat Islam menghadapi permasalahan hukum. Al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber hukum Islam yang utama dan terutama mengandung nilai-nilai normatif dan nilai-nilai etik yang berfungsi sebagai guidance bagi kehidupan manusia dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw

“Aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua hal yang kamu sekalian tidak akan tersesat setelah (berpegang) keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunahku”

Namun, setelah Rasulullah saw. wafat, otomatis wahyu terhenti dan Sunah tidak mungkin akan muncul lagi. Sebab, Muhammad adalah Nabi dan Rasul terakhir yang berarti bahwa periode tasyri‘ dalam pengertian yang sebenarnya telah berakhir sesuai dengan firman Allah swt. yang terdapat dalam Q.S. al-Ma’idah : 3

Senin, 01 Agustus 2022

Manajemen Resiko Perbankan "Syariah"

Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 Resiko. Tambahan 2 Resiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki Resiko imbal hasil dan Resiko invetasi. Berikut penjabaran 10 Resiko yang melekat pada bank syariah :

1. RESIKO KREDIT. Resiko Kredit adalah Resiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Resiko Kredit akibat kegagalan debitur, Resiko konsentrasi kredit (akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor,

Resiko dan Mitigasi Resiko Perbankan

Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat perkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang

berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Manajemen risiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Berdasarkan dampaknya, Resiko perbankan dapat di klasifikasikan berdasarkan :

1. Risiko yang dampaknya hanya ditanggung oleh proyek atau bank tertentu, terisolasi, dan tidak menyebar pada proyek atau institusi lain.

Ragam Kerjasama Pembiayaan


Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dikenal dengan dua metode yakni Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah.

1) Pembiayaan Musyarakah merupakan kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000, pengertian al-syirkah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur'an, sunnah, dan ijma ulama. Musyarakah dalam Alqur'an disebutkan dalam surat Shaad ayat 24, yaitu:

"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat

Minggu, 31 Juli 2022

Kebersihan Cara Beroleh Kesetimbangan


Kaidah Ushul Fiqh terhadap muamalah adalah segala sesuatu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Begitupula Islam memandang opportunity cost dalam seluruh jual beli. Islam membolehkan pilihan dalam kategori Halal dan Baik dan melarang hal-hal dilarang oleh Allah SWT berupa Riba, Maysir dan gharar.
  1. Halal dan Baik. Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 88 dan dalam surat Al-Baqoroh ayat 168, Allah menegaskan untuk makan minum dan bermuamalah dalam yang Halal lagi Baik. Halal mengandung pengertian seluruh dimensi yakni Halal secara Zatnya, Halal cara mendapatkannya dan halal dalam prosesnya. Ketika keluar dari kaedah halal dan baik maka sesungguhnya manusia tergelincir dalam langkah-langkah syaitan.
  2. Riba. Riba merupakan tambahan yang memberatkan melalui usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Keharaman riba sebagaimana telah dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Imron ayat 130 dan Al-Baqoroh Ayat 278.
  3. Maysir. Islam meletakkan keadilan antara pekerjaan dan Upah, sehingga seluruh manusia memiliki etos dan semangat kerja yang baik. Maysir dapat diartikan salah satu pihak menanggung beban yang lebih tanpa proses keadilan. Dalam kategori ini adalah muamalah atau transaksi yang mengandung unsur perjudian. Keharaman Masysir sebagaimana yang Allah nyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 60.

Antara Keinginan, Kebutuhan dan Kelangkaan

Manusia dalam melangsungkan kehidupannya membutuhkan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar merupakan hal pokok yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis dan psikologisnya. Menurut Maslow (D Kartikasari, F Handayani : 2012) kebutuhan pokok dan dasar manusia bertingkat/heirarki meliputi ; Kebutuhan fisiologis, kebutuhan keamanan, kebutuhan cinta, kebutuhan harga diri dan kebutuhan aktualisasi diri.

Pemenuhan kebutuhan manusia semakin bertambah dan bervariasi seiring dengan berkembangannya peradaban dan kesejahteraan manusia. Dalam prespektif lain menurut Hindardjo (Hindardjo, A., & Wajid, A. ; 2017) tingkat religuitas juga mempengaruhi pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri berupa pembayaran zakat.

Di satu sisi, manusia sebagai makhluk biologis memiliki dorongan untuk berkembang biak, beranak dan berketurunan. Menurut Malthus (D Kartikasari, F Handayani : 2012) jumlah penduduk bertambah menurut deret ukur 2, 4, 16, 32 dan seterusnya. Meskipun Menurut Kabul : 2019 dalam bukunya Manajemen Pembangunan Kependudukan terdapat koreksi terhadap Malthus bahwa pertumbuhan deret ukur hanya relevan untuk sebelum perang dunia kedua. Ledakan jumlah penduduk merupakan ancaman terbesar peradaban dunia.

Optimalisasi Opportunity Cost Dalam Menyelami Keterbatasan

Sebagai makhluk yang Rasional, ketika mendapati keterbatasan (scarcity) dan banyaknya pilihan maka manusia cenderung menentukan sikap dan pilihan. Pilihan mengandung konsekuensi mendapat manfaat dari pilihan yang dipilih dan kehilangan manfaat dari pilihan yang ditinggalkan. Menurut Blocher (2010 : 434) opportunity cost didefinisikan sebagai sebuah peristiwa di mana seseorang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan sebuah keuntungan ketika seseorang tersebut memilih satu dari beberapa opsi yang tersedia. Dari definisi diatas dapat artikan juga bahwa opportunity cost atau biaya peluang adalah kemunculan biaya atau resiko karena memilih mengorbankan suatu hal untuk mendapatkan hal lain.

Opportunity cost muncul sebagai resiko pilihan yang timbul akibat kelangkaan (Scarcity) serta kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Kelangkaan dipengaruhi oleh produksi dan distribusi, kebutuhan manusia dibatasi oleh tingkat penggunaan, sedangkan keingininan manusia tidak terbatas.

Harapan maksimal pemenuhan kebutuhan dan keinginan bagi manusia adalah dalam kondisi yang serba ada,

Kamis, 24 Februari 2022

Medium Resonansi Kejayaan Islam

Pada masa Kejayaan Islam Banyak prestasi telah ditorehkan, bahkan pengaruhnya membawa Eropa dan Dunia kepada kemajuan yang kompleks. Baik kemajuan intelektual maupun kemegahan pembangunan fisik. Kemajuan Eropa yang terus berkembang hingga saat ini, banyak berhutang budi kepada khazanah ilmu pengetahuan Islam yang berkembang di periode klasik. Memang banyak saluran peradaban Islam yang mempengaruhi Eropa, seperti lewat jalur perdagangan di Sicilia dan Perang Salib, tetapi saluran yang terpenting adalah daulah Bani Umayyah di Andalusia (Spanyol Islam).

Beberapa bentuk Transmisi ilmu pengetahuan dari Dunia Islam ke Barat diantaranya adalah Sebagai Berikut melalui :
  1. Melalui Andalusia (Spanyol). Penaklukan Andalusia pada oleh Abbasiyah membuka sejarah kejayaan kebudayaan Islam, di Andalusia didirikan Universitas-universitas Islam. Tidak sedikit dari mahasiswa-mahasiswa Eropa Barat yang menuntut ilmu di sana. Pengaruh peradaban Islam, termasuk di dalamnya pemikiran Ibn Rusyd, ke Eropa berawal dari banyaknya pemuda-pemuda Kristen Eropa yang belajar di universitas-universitas Islam di Spanyol, seperti universitas Cordova, Seville, Malaga, Granada, dan Salamanca.

Mengelola Inflasi

Inflasi merupakan situasi yang terjadi karena adanya kecenderungan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus. 
Inflasi tidak terjadi begitu saja, tentu ada faktor atau penyebabnya yang memicu timbul kondisi tersebut. Beberapa faktor yang menjadi pemicu atau penyebab terjadinya inflasi yang cukup meresahkan masyarakat dan Negara.
  1. Adanya Permintaan yang Meningkat. Inflasi muncul atau timbul dikarenakan adanya peningkatan permintaan barang maupun jasa. Permintaan yang tinggi tersebut terjadi secara agregat sehingga menjadi faktor penyebab inflasi muncul. Biasanya yang menyebabkan permintaan barang atau jasa meningkat adalah peningkatan belanja pemerintah, peningkatan pada barang yang diekspor, atau permintaan barang untuk keperluan pihak swasta. Semua itu ujung-ujungnya akan lari pada inflasi.
  2. Biaya Produksi yang Naik. Harga produksi yang meningkat juga menjadi pemicu inflasi. Bahan baku, bahan bakar, sampai kenaikan gaji atau upah para buruh adalah faktor-faktor yang menyebabkan biaya untuk produksi naik. Saat itu terjadi efeknya adalah inflasi.
  3. Peredaran Uang yang Tinggi.

Tinjauan Konsumsi Bagi Muslim : Utility Mengokohkan Moralitas

Sebagai mahluk sosial kebutuhan dan keinginan manusia adalah tidak terbatas, sedangkan alat atau sumber daya pemuas kebutuhan manusia sangat terbatas, selain itu manusia juga dibatasi oleh aturan-aturan dan kaidah-kaidah dalam hal dan cara memperoleh alat pemenuhan kebutuhan tersebut. Dalam prinsip ekonomi kapitalis pemenuhan kebutuhan manusia bersifat individualisme dan rasionalisme beorientasi materi bagaimana memaksimalkan produksi barang dan jasa semaksimal mungkin dan seefesien mungkin guna memenuhi kebutuhan manusia tetapi kurang mempertimbangkan aspek moral dan etika tentang tata cara memperoleh dan memenuhi kebutuhan manusia tersebut.

Perilaku konsumen sebagaimana mengacu pada ilmu ekonomi kapitalis, sesuai dengan pahamnya tentang rational economics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam ekonomi kapitalis, perilaku rasional dianggap ekuivalen (equivalent) dengan memaksimalkan utiliti. Perilaku konsumen pada ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika

Selasa, 15 Februari 2022

Syariat Islam Adalah Hujjah Atas Segala Madzhab

Fanatisme madzhab adalah istilah yang diberikan kepada sikap yang hanya mengakui madzhabnya sebagai landasan dalam beragama dan menolak pendapat lain walaupun didukung oleh dalil yang kuat. Fenomena fanatisme madzhab sangat nyata dan tak bisa dielakkan karena kecenderungan pengikut madzhab tertentu adalah fanatik terhadap madzhab yang diikutinya, membela mati-matian, mencari pembenaran terhadap madzhabnya, bahkan menganggap madzhabnya lah yang paling benar dan yang lain salah, dan fenomena fanatisme inilah yang bisa berpotensi memecah belah persatuan umat.

Berpedoman dengan Satu madzhab dan kemudian menolak mentah-mentah pendapat di luar madzhabnya yang jelas-jelas didukung oleh dalil-dalil yang kuat yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, di samping hal tersebut merupakan sikap yang tidak diajarkan dalam agama Islam, bertentangan dengan sunnah Rasulullah, para sahabatnya dan salafush shalih, hal tersebut juga memberikan dampak negatif yang tidak sedikit, baik bagi pelakunya maupun umat Islam secara umum.

Dalam sejarah Islam, madzhab fikih sebenarnya tidak hanya empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad Rahimahumullah)

Celah Sempit Dengan Batasan Yang Rigid

Ijtihad adalah Upaya mengerahkan segala kesungguhan dan mencurahkan segala kemampuan untuk menemukan hukum-hukum syarak atau untuk mengimplementasikannya. Ketika Rasulullah saw. masih hidup, kompetensi untuk menetapkan dan atau memutuskan hukum ada pada pribadi Rasulullah saw. sendiri. Dengan bimbingan wahyu. Rasulullah saw. menjadi referensi tunggal ketika umat Islam menghadapi permasalahan hukum. Al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber hukum Islam yang utama dan terutama mengandung nilai-nilai normatif dan nilai-nilai etik yang berfungsi sebagai guidance bagi kehidupan manusia dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua hal yang kamu sekalian tidak akan tersesat setelah (berpegang) keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunahku”

Namun, setelah Rasulullah saw. wafat, otomatis wahyu terhenti dan Sunah tidak mungkin akan muncul lagi. Sebab, Muhammad adalah Nabi dan Rasul terakhir yang berarti bahwa periode tasyri‘ dalam pengertian yang sebenarnya telah berakhir

Selasa, 25 Januari 2022

Kemandirian Hadir Karena Produksi

Islam sebagai agama yang Syamil Mutakamil mengandung konsepsi ajaran yang sempurna dan menyeluruh. Sempurna dalam segala dimensi dan menyeluruh meliputi seluruh keadaan zaman dan seluruh sendi kehidupan. Ia bukan hanya ajaran yang berbicara tentang ibadah Mahdhoh saja, melainkan sebuah ajaran yang lengkap berbicara tentang semua aspek kehidupan termasuk dalam hal ekonomi yakni tentang konsep produksi.

Dalam konsep ekonomi tentang produksi dalam Islam, Rosulullah Muhammad SAW berpesan agar ummatnya bekerja, berproduksi sehingga bisa terentas dari kefakiran dan kepapaan. Secara tegas Rosulullah menyampaikan 
bahwa كَادَ اْلفَقْرُ أَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا kemiskinan dekat dengan kekufuran, sehingga aktifitas ekonomi dalam Islam terkandung seluruh pesan prinsip yang menguatkan aktifitas beragama (maqhosid syariah) yang meliputi melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi pikiran, melindungi harta serta melindungi nasab dan keturunan.

Kekhawatiran meninggalkan

Popular Post