Halaman

Senin, 01 Agustus 2022

Resiko dan Mitigasi Resiko Perbankan

Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat perkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang

berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Manajemen risiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Berdasarkan dampaknya, Resiko perbankan dapat di klasifikasikan berdasarkan :

1. Risiko yang dampaknya hanya ditanggung oleh proyek atau bank tertentu, terisolasi, dan tidak menyebar pada proyek atau institusi lain. Risiko ini disebut dengan risiko unit, risiko sistematis, atau risiko non-sistematis. Hal ini bisa diakibatkan oleh kesalahan pengambilan yang dilakukan secara sektoral missal oleh perbankan ataupun penanggungjawab proyek yang dibiayai oleh perbankan :
  • Kesalahan perencanaan Project yang dibiayai oleh perbankan serta tidak secara detail terkoreksi oleh manajemen, sehingga mengakibatkan perubahan penggunaan anggaran yang berpengaruh terhadap realisasi penerimaan. Hal ini dapat berdampak pada gagal bayar atau restrukturisasi pembayaran.
  • Resiko gagal bayar yang diakibatkan permainan atau pengaturan pembiayaan yang melibatkan oknum manajemen bank dan debitur.

2. Risiko yang dampaknya menyebabkan efek domino, yakni menyebar pada proyek atau institusi atau sektor atau bahkan negara lain. Risiko ini muncul sebagai akibat adanya faktor risiko bersama di pasar dan terjadinya hubungan saling kebergantungan antar unit atau institusi atau sektor ekonomi. Resiko ini dapat terjadi dalam kasus-kasus semissal :
  • Huru-hara politik yang menyebabkan pada ketidakpercayaan public sehingga terjadi rush money.
  • Resesi ekonomi yang diakibatkan oleh Inflasi yang tidak terkendali, Hutang luar negeri yang berakibat gagal bayar, ataupun peperangan yang dapat menghancurkan infrastruktur perbankan.

Beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam mengembangkan dan menerapkan suatu model manajemen risiko, yaitu sebagai berikut :

a. Transparansi. Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh potensi risiko yang ada pada suatu aktivitas, khususnya transaksi, diuraikan secara terbuka. Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Transparansi potofolio Debitur dan kepatuhan pada SOP akan menjadikan resiko dapat dimitigasi atau diperkirakan sehingga kemungkinan gagal bayar menjadi kecil.

b. Pengukuran yang akurat. Sangat amat diperlukan dalam hal memproyeksikan masa depan bisnis atau pengambilan keputusan. Ketika perusahaan akan menginvestasikan pada saham, mengakuisisi atau melakukan merger diperlukan pengukuran yang akurat terkait analisa teknikal dan analisa fundamentalnya, sehingga dengan keakuratan dalam pengukuran perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang diperkirakan bukan sebaliknya.

c. Informasi berkualitas yang tepat waktu. Prinsip ini akan turut menentukan akurasi pengukuran dan kualitas keputusan yang diambil.

d. Diversifikasi. Sistem manajemen risiko yang baik menempatkan konsep diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati. Hal ini menuntut pola pemantauan yang konstan dan konsisten. Sebagaimana falsafah investasi Don’t Put All Your Eggs In One Basket. Deversifikasi akan menghasilkan penghasilan yang optimal serta menghindarkan pada kerugian yang maksimal. Misal pembelian saham tidak hanya pada satu saham saja atau satu sector saja.

e. Independensi. Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok manajemen risiko yang independen semakin dianggap sebagai suatu keharusan.

f. Pola keputusan yang disiplin. Disiplin pengambilan keputusan berbasis SOP dan ketentuan perusahaan akan menjadikan perusahaan tumbuh kuat. Missal dalam menjaga rasio kecukupan modal, disiplin pada pengambilan resiko bisnis yang terkendali, dan lain-lain

g. Kebijakan. Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi manajemen risiko suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah policy, manual and procedure yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Post