Kaidah Ushul Fiqh terhadap muamalah adalah segala sesuatu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Begitupula Islam memandang opportunity cost dalam seluruh jual beli. Islam membolehkan pilihan dalam kategori Halal dan Baik dan melarang hal-hal dilarang oleh Allah SWT berupa Riba, Maysir dan gharar.
- Halal dan Baik. Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 88 dan dalam surat Al-Baqoroh ayat 168, Allah menegaskan untuk makan minum dan bermuamalah dalam yang Halal lagi Baik. Halal mengandung pengertian seluruh dimensi yakni Halal secara Zatnya, Halal cara mendapatkannya dan halal dalam prosesnya. Ketika keluar dari kaedah halal dan baik maka sesungguhnya manusia tergelincir dalam langkah-langkah syaitan.
- Riba. Riba merupakan tambahan yang memberatkan melalui usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Keharaman riba sebagaimana telah dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Imron ayat 130 dan Al-Baqoroh Ayat 278.
- Maysir. Islam meletakkan keadilan antara pekerjaan dan Upah, sehingga seluruh manusia memiliki etos dan semangat kerja yang baik. Maysir dapat diartikan salah satu pihak menanggung beban yang lebih tanpa proses keadilan. Dalam kategori ini adalah muamalah atau transaksi yang mengandung unsur perjudian. Keharaman Masysir sebagaimana yang Allah nyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 60.
- Gharar. Gharar didefinisikan sebagai proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk dan harga yang jelas. Secara istilah dalam kajian hukum Islam berarti keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Misalnya praktek ijo, membeli anak sapi yang masih dalam kandungan dan sejenisnya. Keharamam Gharar sebagaimana diulas sebagai sesuatu dengan cara bathil dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 dan Hadist Rosulullah : “Rosulullah melarang jual beli AlHashah dan beli Gharar”. (HR. Musllim)
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pilihan terbaik dari perhitungan opportunity cost dibolehkan kecuali yang menyentuh wilayah yang dilarang sebagaimana penjelasan di atas yakni, Muamalah yang tidak halal dan baik, riba, maysir dan gharar.
KESETIMBANGAN ADALAH SUNATULLAH
Allah SWT pencipta alam raya dan mengamanahkan manusia sebagai khalifah dipermukaan bumi ini. Dan Allah telah memberikan dan menundukkan dunia beserta isinya sebagai property bagi tugas manusia sebagai khalifah. Secara tegas Allah SWT telah berfirman dalam Surat Hud ayat 6 yang artinya : “Dan tidak ada satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya telah dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semuanya (tertulis) dalam kitab nyata (Lauh Mahfuz)”.
- Kekhawatiran Malthus yang meyatakan penyebab dari kelangkaan adalah akibat ledakan populasi manusia. Secara empiris telah dibantah oleh Kabul : 2019 dalam bukunya Manajemen Pembangunan Kependudukan terdapat koreksi terhadap Malthus bahwa pertumbuhan deret ukur hanya relevan sebelum perang dunia kedua. Disamping faktor pendidikan dan pendapatan yang turut mendepopulasi manusia, Allah memiliki caranya sendiri untuk membuat kesetimbangan populasi manusia. Bukankah Allah telah berfirman setiap yang bernyawa pasti akan mati (Qs. Al-Imron : 185), ujian kekhawatiran, dan ketakutan akan kekurangan sumber daya alam (Qs. Al-Baqoroh : 155), Perilaku tidak berintegritas (Qs. Al-Ankabut : 2-3), ditimpa malapetaka dan kesengsaraan (Qs. Al-Baqarah : 214), gunung meletus (Qs. Al-mursalat : 10), Musibah (Qs. Al-Hadid : 22) dan cara yang lainnya.
- Kekhawatihan terhadap keterbatasan Sumber daya jika merujuk pada Qs. Hud ayat 6 tentang jaminan rezeki pagi penduduk bumi, maka keterbatasan pangan yang terjadi bukanlah dikarenakan karena alam tidak mampu menyediakan sumber daya pangan. Hal tersebut lebih dikarenakan ; pertama keserakahan dalam eksploitasi sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 41 terkait kerusakan sumber daya pangan di darat dan di laut. Kedua Penyimpanan dan distribusi sebagaimana kisah nabi Yusuf tatkala Mesir dilanda kemarau dan kekeringan yang dahsyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar