Halaman

Senin, 01 Agustus 2022

Ragam Kerjasama Pembiayaan


Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dikenal dengan dua metode yakni Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah.

1) Pembiayaan Musyarakah merupakan kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000, pengertian al-syirkah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur'an, sunnah, dan ijma ulama. Musyarakah dalam Alqur'an disebutkan dalam surat Shaad ayat 24, yaitu:

"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini" (Q.S Shaad:24).

Menurut Muhammad (2008), terdapat dua jenis syirkah atau musyarakah, yaitu sebagai berikut:

a. Syirkah Al-Milk
Syirkah al-Milk atau Al-Amlak adalah kepemilikan bersama antara pihak yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat dua orang atau lebih secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas sesuatu kekayaan tanpa adanya perjanjian kemitraan secara resmi. Syirkah al-Milk biasanya berasal dari warisan. Pendapatan atas barang warisan ini akan dibagi hingga porsi hak atas warisan itu sampai dengan barang warisan itu dijual. Misalnya tanah warisan, sebelum tanah ini dijual maka bila tanah ini menghasilkan, maka hasil bumi tersebut dibagi kepada ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing. Syirkah al-Milk muncul bukan karena adanya kontrak, tetapi karena suka rela dan terpaksa.

Syirkah Al-Milk dibagi menjadi dua bagian yaitu syirkah ikthtiar dan syirkah jabar. Syirkah ikhtiar adalah syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu, contohnya dua orang yang membeli suatu barang. Sedangkan syirkah jabar adalah persekutuan yang terjadi di antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan sebuah warisan, sehingga barang yang menjadi warisan tersebut menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.

b. Syirkah Al-Uqud
Syirkah Al-Uqud adalah akad kerja sama antar dua orang atau lebih dalam mengelola harta dan resiko, baik keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama. Syirkah al-Uqud merupakan contractual partnership yang dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya karena pada pihak yang bersangkutan secara sukarela yang berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagai untung dan risiko.

Syirkah Al-Uqud dibagi menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut:
  • Syirkah Mufawwadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-Musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi masing-masing pihak.
  • Syirkah Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dar keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
  • Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.
  • Syirkah A’mal adalah adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek atau kerja sama, dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Musyarakah ini kadang disebut dengan syirkah abdan atau sanaa'i.
  • Syirkah Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Syirkah Mudharabah merupakan kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang mana satu pihak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana 100% untuk keperluan usaha, dan pihak lain tidak menyerahkan modal dan hanya sebagai pengelola atas usaha yang dijalankan, disebut mudharib.

2) Pembiayaan Mudharabah. Merujuk pada fatwa DSN - MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 mengenai pembiayaan mudharabah, dijelaskan bahwa akad mudharabah adalah akad atau perjanjian kerja sama suatu usaha antara dua pihak. Kedua pihak yang dimaksud adalah pemilik modal yang menyediakan seluruh modal sebagai pihak pertama dan pengelola modal yang bertindak sebagai penerima dan pengelola modal yang diberikan sebagai pihak kedua. Jangka waktu kerja sama akad mudharabah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan kata lain akad mudharabah adalah salah satu akad yang menawarkan kemudahan serta fleksibilitas untuk bisa mengakomodasi kebutuhan serta keuntungan manfaat yang diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam aspek perbankan syariah, akad mudharabah juga memiliki beberapa jenis berdasarkan transaksinya. Secara umum, berdasarkan transaksi ada dua akad mudharabah yang biasa digunakan.
a. Mudharabah mutlaqah, Salah satu jenis akad mudharabah berdasarkan transaksinya ini mengacu pada jenis usaha yang diajukan oleh pengelola modal kepada pemilik modal. Dalam pengertian akad ini, akad mudharabah mutlaqah berperan sebagai acuan kepada pemberi modal untuk tidak menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan oleh pengelola modal nantinya. Pihak pemilik modal hanya perlu memastikan pemberian modal usaha dapat berjalan dengan lancar. Berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati, akad mudharabah mutlaqah adalah bukti kerja sama sah yang akan mengatur juga terkait bagi hasil atau nisbah yang akan diterima oleh pemilik modal nantinya.

b. Mudharabah muqayyadah. Untuk jenis transaksi akad mudharabah lainnya, ada akad mudharabah muqayyadah yang menjelaskan tentang perjanjian kerja sama usaha dengan jenis usaha yang ditentukan oleh pemberi modal. OJK menyatakan bahwa akad mudharabah muqayyadah ini dibagi menjadi dua, yaitu akad mudharabah muqayyadah on balance sheet yang mengatur perjanjian antara nasabah/pemilik dana dan bank atau pihak pengelola dana.

*. Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Post