Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 Resiko. Tambahan 2 Resiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki Resiko imbal hasil dan Resiko invetasi. Berikut penjabaran 10 Resiko yang melekat pada bank syariah :
1. RESIKO KREDIT. Resiko Kredit adalah Resiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Resiko Kredit akibat kegagalan debitur, Resiko konsentrasi kredit (akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor, dan/atau area geografis tertentu), counterparty credit risk (kegagalan pihak lawan dalam memenuhi kewajibannya) dan settlement risk (akibat kegagalan penyerahan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian)
2. RESIKO PASAR. Resiko Pasar adalah Resiko pada posisi neraca dan rekening administrative akibat perubahan harga pasar antara lain resiko perubahan nilai dari asset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
3. RESIKO LIKUIDITAS. Resiko Likuiditas adalah Resiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber arus kas dan/atau dari asset likud berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktifitas dan kondisi keuangan Bank.
4. RESIKO OPERASIONAL. Resiko Operasional adalah Resiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
5. RESIKO HUKUM. Resiko Hukum adalah Resiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Resiko Hukum timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6. RESIKO REPUTASI. Resiko Reputasi adalah Resiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Resiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.
7. RESIKO STRATEJIK. Resiko Stratejik adalah Resiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
8. RESIKO KEPATUHAN. Resiko Kepatuhan adalah Resiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan –undangan dan ketentuan yang berlaku serta prinsip syariah.
9. RESIKO IMBAL HASIL. Resiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah resiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat bank kepada imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi yang perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
Resiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) timbul antara lain karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari Bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset Bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana nasabah dari Bank kepada bank lain.
10. RESIKO INVESTASI. Resiko Investasi (Equity Investmen Risk) adalah resiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun menggunakan metode profit and loss sharing.
Resiko Investasi (Equity Investment Risk) timbul apabila Bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dengan Bank ikut menanggung Resiko atas kerugian usaha nasabah yang dibiayai (metode profit and loss sharing). Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan Bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali. Sementara perhitungan bagi hasil juga dapat menggunakan metode netrevenue sharing yakni bagi hasil dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal.
Saluran ide yang terpatri dalam segenap peristiwa, makna dan hikmah perjalanan pengelana. Biarkan goresan kata menjelma dan berenergi mengetuk relung aksi. Hidup ini bukan hanya diksi. Ia adalah lembar-lembar halaman pengabdian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
Memaknai Persepsi dan filosofi pendirian Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau dalam dialekta penanaman nilai. “Yayasan kita ini adalah Yayasan Wakaf....
-
Sesaat setelah tiba di Madinah, Rasulullah ﷺ disambut dengan suka cita oleh kaum Anshar. Setiap suku berlomba-lomba mengundang beliau untuk ...
-
Medio 97 merupakan awal perkenalan dengan perangkat Komputer. Menyandang status anak ‘emas’ sekolah dan tinggal di komplek sekolah memiliki ...
-
Ketika itu, Kota Mekah sudah sangat kelam, pintu-pintu kebaikan sangat susah untuk dibuka, banyak celaan, tangisan bahkan berurai darah dan ...
-
Dalam suatu pertemuan, seseorang dengan yakin menjawab pertanyaan temannya tentang seseorang yang bernama Hadid dan Suyatno. Dalam percakapa...
-
Awal abad 18, Dunia mengalami pancaroba pemikiran, Robert Thomas Malthus seorang ekonom dari Britania dengan pandangan pesimistiknya mengata...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar