Penerapan Maqhosid Syariah dalam ekonomi dan keuangan syariah merupakan penjabaran dari tujuan besarnya yakni menjaga 5 bentuk Maqhosid Syariah atau yang disebut dengan Kulliyatul Khamsa (lima prinsip umum yakni ; Hifdzud Din (Wujud dari menjaga agama terlihat dari interaksi antara bank syariah dengan para nasabahnya dan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan hukum Islam), Hifzdzun Nafs (Menjaga jiwa terwujud dari akad-akad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akad-akad antar pihak untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan), Hifdzul Aql (Nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut mencerdaskan nasabah dengan adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah), Hifdzul Mal (Menjaga dan memenuhi hajat dan mashlahat akan harta) dan Hifdzun Nasl (Keberkahan dana nasabah dapat dijamin kehalalanya dan berpengaruh pada keberlanjutan nafkah untuk keluarga dan keturunan).
Contoh Penerapannya adalah sebagai berikut :
1) RAHN (GADAI)
Dalam Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang (Rahn) hal itu diperbolehkan. Begitupula meminjam uang dengan jaminan barang berharga termasuk emas itu diperbolehkan sebagaimana nash Al-Qur’an, Al-Hadist dan mashlahat.
“Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (Qs. Al-Baqoroh : 283)
Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya."
Fatwa di atas menjelaskan tentang rahn sebagai jaminan (tautsiq) yang berlaku pada akad Qordh atau transaksi tidak tunai (muajjal) yang menjadi maksud dan tujuan disyariatkannya rahn.
2) LARANGAN IHTIKAR (MONOPOLI)
Madzhab Syafi’I dan Hambali mendefinisikan ihtikar sebagai : minimbun barang yang telah dibeli saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh masyarakat atau lainnya. Ihtikar diharamkan dalam Islam, sebagaimana hadist Rasulullah sebagi berikut :
“Rasulullah SAW melarang memonopoli makanan”
“Barang siapa melakukan monopoli, maka ia berdosa”
Kedua hadist tersebut di atas menegaskan bahwa praktik monopoli dilarang dan diharamkan dalam Islam. Dalam hadist yang pertama, monopoli yang dilarang tidak hanya terbatas makanan saja. Hadist ini memberi contoh monopoli karena makanan menyangkut kebutuhan primer dan hajat orang banyak. Begitu pula pada hadist kedua , Rasulullah SAW menjelaskan pelaku monopoli sebagai khoti’ artinya berdosa, maka monopoli tergolong dosa dan maksiat yang dilarang dan diharamkan dalam Islam.
Ketentuan hukum ini sesuai dengan sesuai dengan maqhasid larangan ihtikar, karena ihtikar membahayakan hajat dan kepentingan masyarakat umum untuk mendapatkan produk dan barang yang dibutuhkan. Ihtikar dilakukan dengan motif mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, penjual membeli produk dari pasar, sehingga harga melonjak naik, kemudian dijual dengan harga yang tinggi. Ini merupakan praktik yang tidak sehat yang merugikan produsen dan konsumen.
Praktik ihtikar bertentangan dengan transaksi bisnis yang harus mengikuti kaedah supply dan demand secara natural dan alami sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran surat Al-Hasyr ayat 7 :
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu”
Saluran ide yang terpatri dalam segenap peristiwa, makna dan hikmah perjalanan pengelana. Biarkan goresan kata menjelma dan berenergi mengetuk relung aksi. Hidup ini bukan hanya diksi. Ia adalah lembar-lembar halaman pengabdian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
Memaknai Persepsi dan filosofi pendirian Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau dalam dialekta penanaman nilai. “Yayasan kita ini adalah Yayasan Wakaf....
-
Sesaat setelah tiba di Madinah, Rasulullah ﷺ disambut dengan suka cita oleh kaum Anshar. Setiap suku berlomba-lomba mengundang beliau untuk ...
-
Medio 97 merupakan awal perkenalan dengan perangkat Komputer. Menyandang status anak ‘emas’ sekolah dan tinggal di komplek sekolah memiliki ...
-
Ketika itu, Kota Mekah sudah sangat kelam, pintu-pintu kebaikan sangat susah untuk dibuka, banyak celaan, tangisan bahkan berurai darah dan ...
-
Dalam suatu pertemuan, seseorang dengan yakin menjawab pertanyaan temannya tentang seseorang yang bernama Hadid dan Suyatno. Dalam percakapa...
-
Awal abad 18, Dunia mengalami pancaroba pemikiran, Robert Thomas Malthus seorang ekonom dari Britania dengan pandangan pesimistiknya mengata...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar