Halaman

Sabtu, 13 Juli 2024

Pemberdayaan Wakif Berbasis Database

Database wakif memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi Nadzhir dalam mengelola dan mengembangkan program wakaf. Mulai dari sebagai petunjuk arah pemasaran, sarana berkomunikasi, gambaran potensi pasar, hingga membantu menganalisis program wakaf dan merekam customer blacklist. Dengan memanfaatkan database wakif yang baik, Nadzhir dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan yang diberikan kepada wakif, sehingga mendukung keberhasilan dan keberlanjutan program wakaf yang dikelola.

Database wakif yang baik sangat penting bagi Nadzhir dalam mengoptimalkan layanan dan pengembangan wakaf. Database ini memberikan berbagai manfaat yang mendukung efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dan mengembangkan program wakaf. Salah satu manfaat utama dari database wakif adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai petunjuk arah pemasaran. Data wakif dapat digunakan untuk mengarahkan aktivitas pemasaran agar program dapat masuk ke pasar yang tepat. Dengan database yang lengkap, petugas fundriser dapat bekerja lebih cepat dan efisien karena mereka memiliki informasi tentang wakif dan calon wakif yang prospektif. 

Perlakuan Yang Melampaui Harapan Wakif

Dalam menumbuhkan kepuasan dan loyalitas wakif, kualitas pelayanan seorang Nazhir sangat penting. Pelayanan yang berkualitas mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh Nazhir untuk memastikan kepuasan wakif. Beberapa kriteria layanan yang berkualitas meliputi pelayanan yang sangat baik dan melampaui harapan wakif, mencakup kemudahan, kecepatan, ketepatan, kehandalan, dan sikap petugas, serta mengikuti perkembangan kebutuhan wakif secara konsisten dengan kesadaran mutu yang tinggi. 

Kriteria pelayanan yang berkualitas ini dapat dipenuhi dengan menerapkan konsep 3 A dalam dimensi pelayanan, yaitu: attitude, attention, dan action. 
  1. Attitude atau sikap dalam pelayanan mencakup melayani wakif dengan berpikiran positif, sehat, dan logis. Misalnya, bersikap santai dan sopan, diplomatis, serta sensitif terhadap perasaan wakif. Nazhir harus mampu membuat wakif merasa diistimewakan dengan menunjukkan perhatian yang wajar dan menawarkan bantuan tanpa menunggu diminta. Sikap menghargai wakif juga penting, seperti tidak membeda-bedakan wakif, bersikap sopan dan ramah, serta menggunakan bahasa yang baik.

Strategi Kemanfaatan dan Keberlanjutan Nilai Wakaf

Sebagai upaya menjaga eksistensi aset wakaf dan keberlanjutan manfaat wakaf, Yayasan sebuah yayasan berbasis wakaf perlu melakukan upaya, langkah dan strategi dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf. 

Strategi ini tidak hanya mencakup pemberian sumbangan dana semata, tetapi juga melibatkan aset produktif seperti tanah, bangunan, atau modal usaha yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Wakaf produktif bertujuan untuk menciptakan dampak sosial yang positif melalui pemanfaatan optimal dari aset-aset ini untuk kemashlahatan, kebermanfatan serta keberlanjutan nilai dan manfaat wakaf.

Strategi yang dikembangkan menjadi acuan dalam mengelola dan mengembangkan wakaf. Stategi tersebut dapat berupa :
  1. Membangun transparansi dan akuntabilitas. Dalam pengelolaanya melakukan pendampingan laporan keuangan oleh kantor jasa akuntan (KJA) berbasis ISAK 35 dan PSAK Syariah 112, melakukan Audit keuangan oleh kantor akuntan publik (KAP). Menggunakan dan mengembangkan aplikasi sistem informasi manajemen.

Dialekta Makna, Persepsi dan Filosofi Nama Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau

Memaknai Persepsi dan filosofi pendirian Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau dalam dialekta penanaman nilai.

“Yayasan kita ini adalah Yayasan Wakaf. Wakaf dan yang tumbuh di atasnya adalah milik Allah. Yayasan kita bukanlah yayasan keluarga. Tolong dicamkan ini. Ini bukan Yayasan keluarga. Anak saya tidak berhak atas ini, anak ustadz Suyatno tidak berhak atas Yayasan dan IBS ini, anak ustadz Alfian tidak berhak. Yang berhak adalah mereka yang diamanahi tugas di Yayasan ini. Jika habis masa khidmat atau meninggal maka diangkat dalam syuro - dalam musyawarah. Begitulah seterusnya berganti dan diangkat lagi sebagaimana diatur dalam AD/ART”.

Pernyataan ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau tersebut mengandung beberapa makna pewarisan nilai dan persepsi tentang tata Kelola Yayasan sebagai berikut:
  1. Kepemilikan Yayasan adalah wakaf, makna wakaf adalah menahan pokok dan menyerahkan kepemilikannya pada Allah, nadzhir bertugas menumbuhkan, mengelola dan mengembangkan subjek wakaf sehingga tumbuh dan berkembang dan disalurkan pada kemashlahatan ummah. Menjadikan Allah sebagai pemiliknya berdimensi ukhrowi,

Sebaik-Baik Perhentian Harta

 Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (kata kerja yang berfungsi sebagai kata benda) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagaimana mayoritas ahli fiqh (Hanafi, Syafi’i dan Hambali) mendifinisikan wakaf dengan menahan pokok harta benda yang diwakafkan dan menyalurkan hasilnya untuk kemashalatan. (Rahman, 2009)

Sedangkan menurut Undang-undang wakaf, wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk digunakan dalam jangka waktu tidak terbatas atau untuk jangka waktu yang di tentukan sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah serta dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir dilakukan secara produktif. (UU, 2004)

dapun menurut KBBI (2022) terminologi produktif merupakan kata sifat yang merujuk pada pengertian mampu menghasilkan, menguntungkan dan mendatangkan nilai tambah serta manfaat. Senada dengan pendapat Sirojudin (2015) bahwa wakaf produktif merupakan pengelolaan wakaf yang professional untuk meningkatkan dan atau menambah nilai manfaat wakaf.

Dalam tataran praktis wakaf produktif

Popular Post