Halaman

Selasa, 16 Januari 2024

Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency Riau Province

SUYATNO, Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency. Under the guidance of Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM.

This research aims to delve deeper into the management and development of productive waqf and its strategies in Islamic boarding schools in Kampar Regency, Riau Province. The research is limited to the Al-Ihsan Riau Waqf Foundation, which manages productive waqf and supports one of the largest Islamic boarding schools in Kampar Regency. This study employs a field research approach with a qualitative descriptive methodology. Data analysis is conducted using the Qualitative Data Analysis (QDA) approach with the assistance of NVivo 12 Plus software. The assets of the foundation are dedicated to implementing religious education based on Islamic boarding school principles. In managing its waqf assets, the foundation focuses on strengthening its organizational system. This includes enhancing the quality of waqf trustees (nazhir), managing waqf asset administration and inventory, as well as organizational management. The Al-Ihsan Riau Waqf Foundation manages waqf through monetary and cash waqf, and also develops productive waqf by establishing business units such as Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Business Center, micro sharia financing, and an LPG gas station. To ensure the existence of assets and the sustainability of waqf benefits, the foundation employs several strategies. First,

Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau

SUYATNO, Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar. Di bawah bimbingan Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM

Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif serta strateginya pada pondok pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan pembatasan penelitian pada Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau yang mengelola wakaf produktif yang menanungi salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metodologi deskriptif kualitatif, analisa data menggunakan pendekatan Qualitative Data Analysis (QDA) dengan bantuan software NVivo 12 Plus. Aset Yayasan merupakan wakaf khoiri yang bertujuan melaksanakan pendidikan keagamaan berbasis kepesantrenan, dalam pengelolaan aset wakafnya, Yayasan bertumpu pada penguatan sistem keorganisasian; yakni penguatan kualitas nazhir, manajemen pengadministrasian dan inventarisasi aset wakaf, serta manajemen pengelolaan organisasi. Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau mengelola wakaf melalui uang dan wakaf uang serta mengembangkan wakaf produktif dengan mendirikan unit usaha diantaranya; Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Bisnis Center, Pembiayaan mikro syariah dan pangkalan gas lpg. Untuk menjaga eksistensi aset dan keberlanjutan manfaat wakaf menggunakan strategi pertama

Selasa, 02 Agustus 2022

Maqhosid Syariah Membingkai Ekonomi dan Keuangan Syariah

Penerapan Maqhosid Syariah dalam ekonomi dan keuangan syariah merupakan penjabaran dari tujuan besarnya yakni menjaga 5 bentuk Maqhosid Syariah atau yang disebut dengan Kulliyatul Khamsa (lima prinsip umum yakni ; Hifdzud Din (Wujud dari menjaga agama terlihat dari interaksi antara bank syariah dengan para nasabahnya dan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan hukum Islam), Hifzdzun Nafs (Menjaga jiwa terwujud dari akad-akad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akad-akad antar pihak untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan), Hifdzul Aql (Nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut mencerdaskan nasabah dengan adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah), Hifdzul Mal (Menjaga dan memenuhi hajat dan mashlahat akan harta) dan Hifdzun Nasl (Keberkahan dana nasabah dapat dijamin kehalalanya dan berpengaruh pada keberlanjutan nafkah untuk keluarga dan keturunan).

Contoh Penerapannya adalah sebagai berikut :

1) RAHN (GADAI)
Dalam Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang (Rahn) hal itu diperbolehkan. Begitupula meminjam uang dengan jaminan barang berharga termasuk emas itu diperbolehkan sebagaimana nash Al-Qur’an, Al-Hadist dan mashlahat.

Ijtihad Dalam Pusaran Maqhosid Syariah

Al-Ijtihad adalah Upaya mengerahkan segala kesungguhan dan mencurahkan segala kemampuan untuk menemukan hukum-hukum syarak atau untuk mengimple-mentasikannya. Ketika Rasulullah saw. masih hidup, kompetensi untuk menetapkan dan atau memutuskan hukum ada pada pribadi Rasulullah saw. sendiri. Dengan bimbingan wahyu. Rasulullah saw. menjadi referensi tunggal ketika umat Islam menghadapi permasalahan hukum. Al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber hukum Islam yang utama dan terutama mengandung nilai-nilai normatif dan nilai-nilai etik yang berfungsi sebagai guidance bagi kehidupan manusia dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw

“Aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua hal yang kamu sekalian tidak akan tersesat setelah (berpegang) keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunahku”

Namun, setelah Rasulullah saw. wafat, otomatis wahyu terhenti dan Sunah tidak mungkin akan muncul lagi. Sebab, Muhammad adalah Nabi dan Rasul terakhir yang berarti bahwa periode tasyri‘ dalam pengertian yang sebenarnya telah berakhir sesuai dengan firman Allah swt. yang terdapat dalam Q.S. al-Ma’idah : 3

Senin, 01 Agustus 2022

Manajemen Resiko Perbankan "Syariah"

Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 Resiko. Tambahan 2 Resiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki Resiko imbal hasil dan Resiko invetasi. Berikut penjabaran 10 Resiko yang melekat pada bank syariah :

1. RESIKO KREDIT. Resiko Kredit adalah Resiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Resiko Kredit akibat kegagalan debitur, Resiko konsentrasi kredit (akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor,

Popular Post