Penerapan Maqhosid Syariah dalam ekonomi dan keuangan syariah merupakan penjabaran dari tujuan besarnya yakni menjaga 5 bentuk Maqhosid Syariah atau yang disebut dengan Kulliyatul Khamsa (lima prinsip umum yakni ; Hifdzud Din (Wujud dari menjaga agama terlihat dari interaksi antara bank syariah dengan para nasabahnya dan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan hukum Islam), Hifzdzun Nafs (Menjaga jiwa terwujud dari akad-akad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akad-akad antar pihak untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan), Hifdzul Aql (Nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut mencerdaskan nasabah dengan adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah), Hifdzul Mal (Menjaga dan memenuhi hajat dan mashlahat akan harta) dan Hifdzun Nasl (Keberkahan dana nasabah dapat dijamin kehalalanya dan berpengaruh pada keberlanjutan nafkah untuk keluarga dan keturunan).
Contoh Penerapannya adalah sebagai berikut :
1) RAHN (GADAI)
Dalam Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang (Rahn) hal itu diperbolehkan. Begitupula meminjam uang dengan jaminan barang berharga termasuk emas itu diperbolehkan sebagaimana nash Al-Qur’an, Al-Hadist dan mashlahat.
Saluran ide yang terpatri dalam segenap peristiwa, makna dan hikmah perjalanan pengelana. Biarkan goresan kata menjelma dan berenergi mengetuk relung aksi. Hidup ini bukan hanya diksi. Ia adalah lembar-lembar halaman pengabdian.
Selasa, 02 Agustus 2022
Ijtihad Dalam Pusaran Maqhosid Syariah
Al-Ijtihad adalah Upaya mengerahkan segala kesungguhan dan mencurahkan segala kemampuan untuk menemukan hukum-hukum syarak atau untuk mengimple-mentasikannya. Ketika Rasulullah saw. masih hidup, kompetensi untuk menetapkan dan atau memutuskan hukum ada pada pribadi Rasulullah saw. sendiri. Dengan bimbingan wahyu. Rasulullah saw. menjadi referensi tunggal ketika umat Islam menghadapi permasalahan hukum. Al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber hukum Islam yang utama dan terutama mengandung nilai-nilai normatif dan nilai-nilai etik yang berfungsi sebagai guidance bagi kehidupan manusia dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw
Namun, setelah Rasulullah saw. wafat, otomatis wahyu terhenti dan Sunah tidak mungkin akan muncul lagi. Sebab, Muhammad adalah Nabi dan Rasul terakhir yang berarti bahwa periode tasyri‘ dalam pengertian yang sebenarnya telah berakhir sesuai dengan firman Allah swt. yang terdapat dalam Q.S. al-Ma’idah : 3
“Aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua hal yang kamu sekalian tidak akan tersesat setelah (berpegang) keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunahku”
Namun, setelah Rasulullah saw. wafat, otomatis wahyu terhenti dan Sunah tidak mungkin akan muncul lagi. Sebab, Muhammad adalah Nabi dan Rasul terakhir yang berarti bahwa periode tasyri‘ dalam pengertian yang sebenarnya telah berakhir sesuai dengan firman Allah swt. yang terdapat dalam Q.S. al-Ma’idah : 3
Senin, 01 Agustus 2022
Manajemen Resiko Perbankan "Syariah"
Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 Resiko. Tambahan 2 Resiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki Resiko imbal hasil dan Resiko invetasi. Berikut penjabaran 10 Resiko yang melekat pada bank syariah :
1. RESIKO KREDIT. Resiko Kredit adalah Resiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Resiko Kredit akibat kegagalan debitur, Resiko konsentrasi kredit (akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor,
1. RESIKO KREDIT. Resiko Kredit adalah Resiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Resiko Kredit akibat kegagalan debitur, Resiko konsentrasi kredit (akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor,
Resiko dan Mitigasi Resiko Perbankan
Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat perkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang
berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Manajemen risiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Berdasarkan dampaknya, Resiko perbankan dapat di klasifikasikan berdasarkan :
1. Risiko yang dampaknya hanya ditanggung oleh proyek atau bank tertentu, terisolasi, dan tidak menyebar pada proyek atau institusi lain.
berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Manajemen risiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Berdasarkan dampaknya, Resiko perbankan dapat di klasifikasikan berdasarkan :
1. Risiko yang dampaknya hanya ditanggung oleh proyek atau bank tertentu, terisolasi, dan tidak menyebar pada proyek atau institusi lain.
Ragam Kerjasama Pembiayaan
1) Pembiayaan Musyarakah merupakan kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000, pengertian al-syirkah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur'an, sunnah, dan ijma ulama. Musyarakah dalam Alqur'an disebutkan dalam surat Shaad ayat 24, yaitu:
"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Post
-
Memaknai Persepsi dan filosofi pendirian Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau dalam dialekta penanaman nilai. “Yayasan kita ini adalah Yayasan Wakaf....
-
Sesaat setelah tiba di Madinah, Rasulullah ﷺ disambut dengan suka cita oleh kaum Anshar. Setiap suku berlomba-lomba mengundang beliau untuk ...
-
Medio 97 merupakan awal perkenalan dengan perangkat Komputer. Menyandang status anak ‘emas’ sekolah dan tinggal di komplek sekolah memiliki ...
-
Ketika itu, Kota Mekah sudah sangat kelam, pintu-pintu kebaikan sangat susah untuk dibuka, banyak celaan, tangisan bahkan berurai darah dan ...
-
Dalam suatu pertemuan, seseorang dengan yakin menjawab pertanyaan temannya tentang seseorang yang bernama Hadid dan Suyatno. Dalam percakapa...
-
Awal abad 18, Dunia mengalami pancaroba pemikiran, Robert Thomas Malthus seorang ekonom dari Britania dengan pandangan pesimistiknya mengata...