Halaman

Minggu, 17 Agustus 2025

Puncak Kemerdekaan Dan Ketertundukan

Pada masa pemerintahan Amīrul Mu’minīn ‘Umar bin al-Khaṭṭāb, kaum Muslimin bergerak ke wilayah Persia. Perang Qadisiyyah sudah di ambang pintu. Rustum, panglima agung Persia, ingin mengetahui tujuan kedatangan kaum Muslimin. Ia pun mengirim utusan untuk memanggil juru bicara mereka.

Dari pasukan Islam, dipilihlah seorang sahabat sederhana bernama Rib‘ī bin ‘Āmir at-Tamīmī. Ia bukan bangsawan, bukan pula pejabat besar, melainkan seorang prajurit yang hatinya penuh dengan keimanan. Rib‘ī datang dengan pakaian sederhana, senjata yang usang, dan kuda yang biasa. Namun izzah imannya membuat langkahnya begitu tegas. Saat masuk ke tenda agung Rustum yang didesain menunduk penuh dengan permadani indah, tirai sutra, dan perhiasan emas. Rib‘ī datang dengan mendahulukan punggungnya, tidak membungkuk dan tidak pula tunduk pada gemerlap dunia. Dengan tombaknya, ia menyingkap kain permadani hingga robek, lalu duduk di lantai dengan penuh wibawa.

Rustum, terkejut dengan keberanian ini, lalu bertanya dengan nada heran namun penuh rasa ingin tahu : 

ما الذي جاء بكم إلى بلادنا ؟ 
“Apa yang membuat kalian datang ke negeri kami?”

Dengan penuh keyakinan, Rib‘ī menjawab kalimat

Sabtu, 16 Agustus 2025

Kemerdekaan Buah Kolaborasi Potensi Kehebatan Anak Bangsa Pada Area kontribusi Yang Tepat

 

Pagi 17 Agustus 1945, di sebuah rumah sederhana di Pegangsaan Timur Jakarta, Bung Karno dengan suara bergetar membacakan Proklamasi Kemerdekaan. Di balik momen bersejarah itu, ada kolaborasi banyak tokoh dengan peran yang berbeda-beda. Ahmad Soebardjo berjibaku menyiapkan teks proklamasi, Laksamana Maeda menyediakan tempat yang aman, Bung Hatta menjadi pendamping utama Bung Karno, sementara para pemuda seperti Wikana dan Chaerul Saleh mendorong agar proklamasi segera diumumkan tanpa ditunda. Semua tokoh berjuang dengan kapasitasnya masing-masing, seolah sejarah sedang menunjukkan betapa pentingnya menempatkan orang pada posisi yang tepat.

Hari Kemerdekaan selalu menjadi momen refleksi, bukan hanya tentang perjuangan merebut kemerdekaan, tetapi juga tentang bagaimana kita mengelola hasil kemerdekaan itu. Jika para pendiri bangsa dahulu mampu menempatkan strategi dan orang-orang terbaiknya di garis depan perjuangan, maka di era sekarang, semangat itu perlu kita terjemahkan dalam bentuk good governance—tata kelola organisasi yang sehat, efektif, dan berdaya saing.

Pesan hari kemerdekaan sejatinya mengajarkan kita akan kolaborasi potensi kehebatan masing-masing anak bangsa pada area kontribusi yang tepat. Yes... prinsip right man in the right place dalam konteks tata kelola lembaga selaras

Minggu, 23 Februari 2025

Bergembiralah dan Tautkan Diri Kedalam Masjid

Sesaat setelah tiba di Madinah, Rasulullah ﷺ disambut dengan suka cita oleh kaum Anshar. Setiap suku berlomba-lomba mengundang beliau untuk tinggal bersama mereka. Namun, Rasulullah ﷺ dengan penuh kebijaksanaan bersabda:

"Biarkan unta ini berjalan, karena ia diperintahkan (oleh Allah)."

Unta Rasulullah ﷺ, yang bernama Al-Qashwa, terus berjalan hingga tiba di sebuah lahan kosong yang digunakan sebagai tempat menjemur kurma. Lahan itu milik dua anak yatim dari Bani Najjar, yaitu Sahal dan Suhail. Rasulullah ﷺ kemudian membeli tanah tersebut dengan harga yang adil, meskipun keluarga mereka sebenarnya ingin menyerahkannya sebagai hadiah.

Di tempat inilah kemudian dibangun Masjid Nabawi. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah dalam peristiwa hijrah, hal pertama yang beliau bangun bukanlah istana atau benteng pertahanan, tetapi Masjid. Hal ini menunjukkan bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan pusat peradaban yang menjadi dasar bagi terbentuknya masyarakat Islam yang beradab, berilmu, dan berdaya. Rasulullah ﷺ memahami bahwa dalam membangun sebuah masyarakat, hubungan manusia dengan Allah harus diperkuat terlebih dahulu. Oleh karena itu, masjid dijadikan sebagai pusat aktivitas umat Islam, baik dalam bidang spiritual, sosial, maupun pemerintahan.

Salah satu peran utama masjid adalah merupakan simbol semangat persatuan antara kaum Muhajirin, yang datang dari Makkah, dan kaum Anshar,

Sabtu, 22 Februari 2025

Selamat Datang Ramadhan

Rasulullah ﷺ adalah sosok yang paling bergembira menyambut datangnya bulan Ramadhan. Setiap kali bulan suci ini mendekat, beliau menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ، افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ، فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ.

"Sungguh telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah mewajibkan atas kamu berpuasa di dalamnya. Pada bulan ini, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang terhalang dari kebaikannya, maka sungguh ia telah terhalang." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ.

"Apabila Ramadhan tiba, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda: 

Senin, 17 Februari 2025

Mata Air dan Pohon Yang Baik

Suatu ketika, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berjalan di tengah malam untuk mengawasi keadaan rakyatnya. Di sebuah rumah sederhana, ia mendengar percakapan seorang ibu dan anak perempuannya. Sang ibu menyuruh anaknya mencampur susu dengan air agar volume susu bertambah sebelum dijual. Namun, sang anak dengan tegas menolak, seraya berkata, "Wahai ibu, Amirul Mukminin telah melarang kita mencampur susu dengan air." Ibunya pun membalas, "Amirul Mukminin tidak melihat kita." Namun sang anak menjawab dengan penuh keyakinan, "Tetapi Allah melihat kita."

Peristiwa ini menggambarkan keteguhan seorang muslimah dalam menjaga kejujuran dan ketaatan, meskipun dalam keadaan sulit dan tanpa pengawasan manusia. Kisah ini berbuah manis: Umar bin Khattab kemudian menikahkan anaknya dengan putranya, dan dari keturunan mereka lahirlah Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang dikenal sebagai pemimpin adil dan zuhud.

Seperti mata air yang jernih, sumber kehidupan yang bersih akan mengalirkan kebaikan ke sekitarnya. Sebaliknya, jika sumber itu telah tercemar,

Selasa, 04 Februari 2025

Jangan Rengkuh Pagi Berkahmu Dengan Lelapmu

Kabut tipis menyelimuti perumahan yang terletak di ambang pesantren Al-Ihsan, tempat di mana derap langkah para guru dan santri berpadu dalam kesederhanaan kehidupan. Fajar mulai merangkak dengan lembut, seolah-olah melukiskan bait-bait syair keindahan alam di kanvas langit yang masih bergelut dengan kegelapan malam. Di ufuk timur, sesosok sinar tipis perlahan menembus celah-celah awan, menandakan bahwa hari baru telah tiba.

Di ujung sebuah jalan kecil, di mana riak kehidupan perumahan terpaut erat dengan semangat keilmuan dan ketakwaan, berdiri sebuah musholla yang masih dalam proses pengerjaan. Dinding-dindingnya yang kokoh menyimpan harapan, untuk bisa digunakan hanya menyisakan perkerjaan kecil meskipun masih jauh dari layaknya masjid atau musholla, harapan dan semangat untuk segera menggunakannya demi mendekatkan diri kepada Sang Pencipta terus mengalir di hati setiap penghuni.

Di tengah keriuhan pagi yang syahdu itu, terdengar suara tarhim yang lembut namun penuh makna, mengiringi rintik-rintik gerimis yang menari di atas aspal. Suara tersebut bukan sekadar seruan ritual, melainkan panggilan jiwa untuk menyambut rahmat Allah sebelum hari berlalu. Di antara suara-suara itu, terdengar pula seruan kecil dari hati anak-anak yang telah terlatih sejak dini untuk mengutamakan ibadah.

Di salah satu sudut perumahan, Alif, murid kelas 4, sedang sibuk menyiapkan diri. Ia tampak bersemangat meski udara masih dingin menusuk. Dari dalam rumah,

Senin, 15 Juli 2024

Penanganan Keluhan Wakif

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan wakaf yang baik tidak hanya mencakup pemanfaatan dan pengembangan aset wakaf, tetapi juga mencakup bagaimana menangani keluhan dari wakif dengan efektif. Keluhan dari wakif harus ditangani dengan serius karena dapat mempengaruhi kepercayaan dan keberlanjutan dukungan dari wakif. Oleh karena itu, seorang nazhir harus memiliki keterampilan dan strategi yang tepat dalam menangani keluhan wakif.

Dalam konteks manajemen keluhan, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk memahami dan meningkatkan penanganan keluhan, antara lain:
  1. Teori Kepuasan Pelanggan. Teori ini menyatakan bahwa kepuasan pelanggan tercapai ketika ekspektasi pelanggan terpenuhi atau terlampaui. Dalam konteks wakaf, kepuasan wakif sangat penting untuk memastikan dukungan berkelanjutan. Penanganan keluhan yang baik dapat membantu memenuhi ekspektasi wakif.
  2. Teori Empati dalam Pelayanan. Teori ini menekankan pentingnya empati dalam interaksi dengan pelanggan. Empati membantu membangun hubungan yang positif dan meningkatkan kepuasan pelanggan. Dalam penanganan keluhan wakif, menunjukkan empati dapat membantu mengurangi ketidaknyamanan yang dirasakan wakif.
  3. Teori Responsivitas dalam Pelayanan.

Minggu, 14 Juli 2024

Mengelola Reputasi Wakaf

Reputasi wakaf merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia filantropi. Reputasi yang baik mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana wakaf dan program-program yang dijalankan. Dalam konteks ini, reputasi wakaf bukan hanya tentang citra yang baik di mata publik, tetapi juga tentang kepercayaan yang diberikan oleh para pewakif dan penerima manfaat. Reputasi yang kuat membantu menarik lebih banyak donasi dan partisipasi dari masyarakat, serta memastikan bahwa tujuan-tujuan wakaf dapat tercapai dengan efektif dan efisien.

Mengelola reputasi wakaf membutuhkan pendekatan yang holistik dan proaktif. Salah satu langkah utama adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan wakaf. Laporan keuangan yang terbuka dan diaudit secara independen merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kepada publik bahwa dana wakaf dikelola dengan baik dan bertanggung jawab. Selain itu, menyediakan informasi yang jelas dan rinci mengenai penggunaan dana dan proyek yang dibiayai juga sangat penting. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat langsung dampak positif dari wakaf yang mereka dukung.

Pengelolaan profesional juga sangat penting

Sabtu, 13 Juli 2024

Pemberdayaan Wakif Berbasis Database

Database wakif memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi Nadzhir dalam mengelola dan mengembangkan program wakaf. Mulai dari sebagai petunjuk arah pemasaran, sarana berkomunikasi, gambaran potensi pasar, hingga membantu menganalisis program wakaf dan merekam customer blacklist. Dengan memanfaatkan database wakif yang baik, Nadzhir dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan yang diberikan kepada wakif, sehingga mendukung keberhasilan dan keberlanjutan program wakaf yang dikelola.

Database wakif yang baik sangat penting bagi Nadzhir dalam mengoptimalkan layanan dan pengembangan wakaf. Database ini memberikan berbagai manfaat yang mendukung efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dan mengembangkan program wakaf. Salah satu manfaat utama dari database wakif adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai petunjuk arah pemasaran. Data wakif dapat digunakan untuk mengarahkan aktivitas pemasaran agar program dapat masuk ke pasar yang tepat. Dengan database yang lengkap, petugas fundriser dapat bekerja lebih cepat dan efisien karena mereka memiliki informasi tentang wakif dan calon wakif yang prospektif. 

Perlakuan Yang Melampaui Harapan Wakif

Dalam menumbuhkan kepuasan dan loyalitas wakif, kualitas pelayanan seorang Nazhir sangat penting. Pelayanan yang berkualitas mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh Nazhir untuk memastikan kepuasan wakif. Beberapa kriteria layanan yang berkualitas meliputi pelayanan yang sangat baik dan melampaui harapan wakif, mencakup kemudahan, kecepatan, ketepatan, kehandalan, dan sikap petugas, serta mengikuti perkembangan kebutuhan wakif secara konsisten dengan kesadaran mutu yang tinggi. 

Kriteria pelayanan yang berkualitas ini dapat dipenuhi dengan menerapkan konsep 3 A dalam dimensi pelayanan, yaitu: attitude, attention, dan action. 
  1. Attitude atau sikap dalam pelayanan mencakup melayani wakif dengan berpikiran positif, sehat, dan logis. Misalnya, bersikap santai dan sopan, diplomatis, serta sensitif terhadap perasaan wakif. Nazhir harus mampu membuat wakif merasa diistimewakan dengan menunjukkan perhatian yang wajar dan menawarkan bantuan tanpa menunggu diminta. Sikap menghargai wakif juga penting, seperti tidak membeda-bedakan wakif, bersikap sopan dan ramah, serta menggunakan bahasa yang baik.

Strategi Kemanfaatan dan Keberlanjutan Nilai Wakaf

Sebagai upaya menjaga eksistensi aset wakaf dan keberlanjutan manfaat wakaf, Yayasan sebuah yayasan berbasis wakaf perlu melakukan upaya, langkah dan strategi dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf. 

Strategi ini tidak hanya mencakup pemberian sumbangan dana semata, tetapi juga melibatkan aset produktif seperti tanah, bangunan, atau modal usaha yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Wakaf produktif bertujuan untuk menciptakan dampak sosial yang positif melalui pemanfaatan optimal dari aset-aset ini untuk kemashlahatan, kebermanfatan serta keberlanjutan nilai dan manfaat wakaf.

Strategi yang dikembangkan menjadi acuan dalam mengelola dan mengembangkan wakaf. Stategi tersebut dapat berupa :
  1. Membangun transparansi dan akuntabilitas. Dalam pengelolaanya melakukan pendampingan laporan keuangan oleh kantor jasa akuntan (KJA) berbasis ISAK 35 dan PSAK Syariah 112, melakukan Audit keuangan oleh kantor akuntan publik (KAP). Menggunakan dan mengembangkan aplikasi sistem informasi manajemen.

Dialekta Makna, Persepsi dan Filosofi Nama Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau

Memaknai Persepsi dan filosofi pendirian Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau dalam dialekta penanaman nilai.

“Yayasan kita ini adalah Yayasan Wakaf. Wakaf dan yang tumbuh di atasnya adalah milik Allah. Yayasan kita bukanlah yayasan keluarga. Tolong dicamkan ini. Ini bukan Yayasan keluarga. Anak saya tidak berhak atas ini, anak ustadz Suyatno tidak berhak atas Yayasan dan IBS ini, anak ustadz Alfian tidak berhak. Yang berhak adalah mereka yang diamanahi tugas di Yayasan ini. Jika habis masa khidmat atau meninggal maka diangkat dalam syuro - dalam musyawarah. Begitulah seterusnya berganti dan diangkat lagi sebagaimana diatur dalam AD/ART”.

Pernyataan ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau tersebut mengandung beberapa makna pewarisan nilai dan persepsi tentang tata Kelola Yayasan sebagai berikut:
  1. Kepemilikan Yayasan adalah wakaf, makna wakaf adalah menahan pokok dan menyerahkan kepemilikannya pada Allah, nadzhir bertugas menumbuhkan, mengelola dan mengembangkan subjek wakaf sehingga tumbuh dan berkembang dan disalurkan pada kemashlahatan ummah. Menjadikan Allah sebagai pemiliknya berdimensi ukhrowi,

Sebaik-Baik Perhentian Harta

 Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (kata kerja yang berfungsi sebagai kata benda) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagaimana mayoritas ahli fiqh (Hanafi, Syafi’i dan Hambali) mendifinisikan wakaf dengan menahan pokok harta benda yang diwakafkan dan menyalurkan hasilnya untuk kemashalatan. (Rahman, 2009)

Sedangkan menurut Undang-undang wakaf, wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk digunakan dalam jangka waktu tidak terbatas atau untuk jangka waktu yang di tentukan sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah serta dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir dilakukan secara produktif. (UU, 2004)

dapun menurut KBBI (2022) terminologi produktif merupakan kata sifat yang merujuk pada pengertian mampu menghasilkan, menguntungkan dan mendatangkan nilai tambah serta manfaat. Senada dengan pendapat Sirojudin (2015) bahwa wakaf produktif merupakan pengelolaan wakaf yang professional untuk meningkatkan dan atau menambah nilai manfaat wakaf.

Dalam tataran praktis wakaf produktif

Selasa, 16 Januari 2024

Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency Riau Province

SUYATNO, Management and Development of Productive Waqf for Islamic Boarding Schools in Kampar Regency. Under the guidance of Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM.

This research aims to delve deeper into the management and development of productive waqf and its strategies in Islamic boarding schools in Kampar Regency, Riau Province. The research is limited to the Al-Ihsan Riau Waqf Foundation, which manages productive waqf and supports one of the largest Islamic boarding schools in Kampar Regency. This study employs a field research approach with a qualitative descriptive methodology. Data analysis is conducted using the Qualitative Data Analysis (QDA) approach with the assistance of NVivo 12 Plus software. The assets of the foundation are dedicated to implementing religious education based on Islamic boarding school principles. In managing its waqf assets, the foundation focuses on strengthening its organizational system. This includes enhancing the quality of waqf trustees (nazhir), managing waqf asset administration and inventory, as well as organizational management. The Al-Ihsan Riau Waqf Foundation manages waqf through monetary and cash waqf, and also develops productive waqf by establishing business units such as Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Business Center, micro sharia financing, and an LPG gas station. To ensure the existence of assets and the sustainability of waqf benefits, the foundation employs several strategies. First,

Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau

SUYATNO, Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar. Di bawah bimbingan Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM

Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif serta strateginya pada pondok pesantren di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan pembatasan penelitian pada Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau yang mengelola wakaf produktif yang menanungi salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metodologi deskriptif kualitatif, analisa data menggunakan pendekatan Qualitative Data Analysis (QDA) dengan bantuan software NVivo 12 Plus. Aset Yayasan merupakan wakaf khoiri yang bertujuan melaksanakan pendidikan keagamaan berbasis kepesantrenan, dalam pengelolaan aset wakafnya, Yayasan bertumpu pada penguatan sistem keorganisasian; yakni penguatan kualitas nazhir, manajemen pengadministrasian dan inventarisasi aset wakaf, serta manajemen pengelolaan organisasi. Yayasan Wakaf Al-Ihsan Riau mengelola wakaf melalui uang dan wakaf uang serta mengembangkan wakaf produktif dengan mendirikan unit usaha diantaranya; Ahsanta Mart, Ahsanta Cafe, Ahsanta Agro, IBS Bisnis Center, Pembiayaan mikro syariah dan pangkalan gas lpg. Untuk menjaga eksistensi aset dan keberlanjutan manfaat wakaf menggunakan strategi pertama

Selasa, 02 Agustus 2022

Maqhosid Syariah Membingkai Ekonomi dan Keuangan Syariah

Penerapan Maqhosid Syariah dalam ekonomi dan keuangan syariah merupakan penjabaran dari tujuan besarnya yakni menjaga 5 bentuk Maqhosid Syariah atau yang disebut dengan Kulliyatul Khamsa (lima prinsip umum yakni ; Hifdzud Din (Wujud dari menjaga agama terlihat dari interaksi antara bank syariah dengan para nasabahnya dan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan hukum Islam), Hifzdzun Nafs (Menjaga jiwa terwujud dari akad-akad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akad-akad antar pihak untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan), Hifdzul Aql (Nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut mencerdaskan nasabah dengan adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah), Hifdzul Mal (Menjaga dan memenuhi hajat dan mashlahat akan harta) dan Hifdzun Nasl (Keberkahan dana nasabah dapat dijamin kehalalanya dan berpengaruh pada keberlanjutan nafkah untuk keluarga dan keturunan).

Contoh Penerapannya adalah sebagai berikut :

1) RAHN (GADAI)
Dalam Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang (Rahn) hal itu diperbolehkan. Begitupula meminjam uang dengan jaminan barang berharga termasuk emas itu diperbolehkan sebagaimana nash Al-Qur’an, Al-Hadist dan mashlahat.

Ijtihad Dalam Pusaran Maqhosid Syariah

Al-Ijtihad adalah Upaya mengerahkan segala kesungguhan dan mencurahkan segala kemampuan untuk menemukan hukum-hukum syarak atau untuk mengimple-mentasikannya. Ketika Rasulullah saw. masih hidup, kompetensi untuk menetapkan dan atau memutuskan hukum ada pada pribadi Rasulullah saw. sendiri. Dengan bimbingan wahyu. Rasulullah saw. menjadi referensi tunggal ketika umat Islam menghadapi permasalahan hukum. Al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber hukum Islam yang utama dan terutama mengandung nilai-nilai normatif dan nilai-nilai etik yang berfungsi sebagai guidance bagi kehidupan manusia dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw

“Aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua hal yang kamu sekalian tidak akan tersesat setelah (berpegang) keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunahku”

Namun, setelah Rasulullah saw. wafat, otomatis wahyu terhenti dan Sunah tidak mungkin akan muncul lagi. Sebab, Muhammad adalah Nabi dan Rasul terakhir yang berarti bahwa periode tasyri‘ dalam pengertian yang sebenarnya telah berakhir sesuai dengan firman Allah swt. yang terdapat dalam Q.S. al-Ma’idah : 3

Senin, 01 Agustus 2022

Manajemen Resiko Perbankan "Syariah"

Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 Resiko. Tambahan 2 Resiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki Resiko imbal hasil dan Resiko invetasi. Berikut penjabaran 10 Resiko yang melekat pada bank syariah :

1. RESIKO KREDIT. Resiko Kredit adalah Resiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Resiko Kredit akibat kegagalan debitur, Resiko konsentrasi kredit (akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor,

Resiko dan Mitigasi Resiko Perbankan

Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat perkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang

berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Manajemen risiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Berdasarkan dampaknya, Resiko perbankan dapat di klasifikasikan berdasarkan :

1. Risiko yang dampaknya hanya ditanggung oleh proyek atau bank tertentu, terisolasi, dan tidak menyebar pada proyek atau institusi lain.

Ragam Kerjasama Pembiayaan


Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dikenal dengan dua metode yakni Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah.

1) Pembiayaan Musyarakah merupakan kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000, pengertian al-syirkah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur'an, sunnah, dan ijma ulama. Musyarakah dalam Alqur'an disebutkan dalam surat Shaad ayat 24, yaitu:

"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat

Popular Post